Kalkulator Uang Sakit & Cuti Tahunan
Hitung hak upah Anda saat sakit dan kompensasi cuti tahunan yang belum diambil sesuai PP 78/2015 dan UU Ketenagakerjaan.
Cara Perhitungan
Uang Sakit (PP 78/2015 Pasal 93):
- 4 bulan pertama: 25% dari upah per hari
- Bulan ke-5 s/d ke-8: 50% dari upah per hari
- Setelah 8 bulan: tidak dibayar (dikeluarkan)
Uang Cuti (UU Ketenagakerjaan): Kompensasi cuti tahunan yang tidak diambil sebesar 2× upah harian per hari cuti. Upah harian = gaji ÷ 25 hari kerja.
Terakhir diperbarui: Juni 2026. Perhitungan bersifat estimasi berdasarkan aturan umum yang disebutkan di atas. Bukan merupakan nasihat hukum atau keuangan.
Dukung proyek gratis ini
Bantu HitungPesangon tetap berjalan
Jika situs ini membantu Anda memahami hak finansial, pertimbangkan untuk mendukung kami lewat Saweria agar tools ini tetap gratis dan terus dikembangkan.