Kalkulator Uang Sakit & Cuti Tahunan

Hitung hak upah Anda saat sakit dan kompensasi cuti tahunan yang belum diambil sesuai PP 78/2015 dan UU Ketenagakerjaan.

Cara Perhitungan

Uang Sakit (PP 78/2015 Pasal 93):

Uang Cuti (UU Ketenagakerjaan): Kompensasi cuti tahunan yang tidak diambil sebesar 2× upah harian per hari cuti. Upah harian = gaji ÷ 25 hari kerja.

Terakhir diperbarui: Juni 2026. Perhitungan bersifat estimasi berdasarkan aturan umum yang disebutkan di atas. Bukan merupakan nasihat hukum atau keuangan.

Dukung proyek gratis ini

Bantu HitungPesangon tetap berjalan

Jika situs ini membantu Anda memahami hak finansial, pertimbangkan untuk mendukung kami lewat Saweria agar tools ini tetap gratis dan terus dikembangkan.

☕ Donasi via Saweria