Kalkulator Pesangon PHK

Hitung estimasi hak Anda sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021: uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

Bagaimana Pesangon Dihitung?

Berdasarkan PP 35/2021, besaran uang pesangon ditentukan oleh masa kerja (maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih), lalu dikalikan faktor pengali sesuai alasan PHK. UPMK diberikan mulai masa kerja 3 tahun (2 bulan upah) hingga maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih. UPH mencakup antara lain sisa cuti tahunan yang belum diambil dan biaya kepulangan.

Catatan: pekerja yang mengundurkan diri tidak berhak atas UP dan UPMK, hanya UPH dan uang pisah sesuai perjanjian kerja.

Terakhir diperbarui: Juni 2026. Perhitungan bersifat estimasi berdasarkan aturan umum yang disebutkan di atas. Bukan merupakan nasihat hukum atau keuangan.

Dukung proyek gratis ini

Bantu HitungPesangon tetap berjalan

Jika situs ini membantu Anda memahami hak finansial, pertimbangkan untuk mendukung kami lewat Saweria agar tools ini tetap gratis dan terus dikembangkan.

☕ Donasi via Saweria