Kalkulator Klaim JKP 2025

Cek kelayakan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan hitung estimasi manfaat sesuai PP 6/2025 (berlaku 7 Februari 2025). Manfaat JKP naik menjadi 60% dari upah selama 6 bulan, dengan syarat iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.

Apa yang Berubah di PP 6/2025?

Perbandingan aturan lama dan PP 6/2025
Aspek Sebelum Sesudah PP 6/2025
Persentase manfaat 45% × 3 bln + 25% × 3 bln 60% × 6 bln flat
Batas waktu klaim 3 bulan sejak PHK 6 bulan sejak PHK
Syarat iuran 6 bulan berturut-turut 12 bulan (tidak harus berturut-turut) dalam 24 bln
Cakupan PKWT Tidak Ya, jika PHK sebelum kontrak berakhir
Iuran 0,46% 0,36%
Bukti PHK Putusan PHI Perjanjian bersama + laporan Disnaker

Untuk estimasi umum manfaat JKP dan saldo JHT, lihat Kalkulator JKP & JHT. Untuk tahu total dana Anda pasca-PHK, cek berapa lama uang Anda bisa bertahan.

Terakhir diperbarui: Juni 2026. Perhitungan bersifat estimasi berdasarkan aturan umum PP 6/2025 dan Permenaker 2/2025. Kelayakan klaim final mengikuti data kepesertaan resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Dukung proyek gratis ini

Bantu HitungPesangon tetap berjalan

Jika situs ini membantu Anda memahami hak finansial, pertimbangkan untuk mendukung kami lewat Saweria agar tools ini tetap gratis dan terus dikembangkan.

☕ Donasi via Saweria