Kalkulator Iuran BPJS Kesehatan
Hitung iuran BPJS Kesehatan Anda per bulan. Total iuran 4% dari upah: 1% ditanggung pekerja dan 3% ditanggung perusahaan (PP 25/2015).
Cara Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan
Total iuran sebesar 4% dari upah per bulan (PP 25/2015):
- 3% perusahaan (pemberi kerja)
- 1% pekerja (dipotong dari gaji)
Upah yang dikenakan iuran dibatasi maksimal Rp12.000.000 (PM 3/2023). Untuk tanggungan (istri/anak), iuran ditambahkan ke iuran pekerja. Cek status kepesertaan Anda di aplikasi Mobile JKN.
Terakhir diperbarui: Juni 2026. Perhitungan bersifat estimasi berdasarkan aturan umum yang disebutkan di atas. Bukan merupakan nasihat hukum atau keuangan.
Dukung proyek gratis ini
Bantu HitungPesangon tetap berjalan
Jika situs ini membantu Anda memahami hak finansial, pertimbangkan untuk mendukung kami lewat Saweria agar tools ini tetap gratis dan terus dikembangkan.