Kalkulator Iuran BPJS Kesehatan

Hitung iuran BPJS Kesehatan Anda per bulan. Total iuran 4% dari upah: 1% ditanggung pekerja dan 3% ditanggung perusahaan (PP 25/2015).

Cara Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan

Total iuran sebesar 4% dari upah per bulan (PP 25/2015):

Upah yang dikenakan iuran dibatasi maksimal Rp12.000.000 (PM 3/2023). Untuk tanggungan (istri/anak), iuran ditambahkan ke iuran pekerja. Cek status kepesertaan Anda di aplikasi Mobile JKN.

Terakhir diperbarui: Juni 2026. Perhitungan bersifat estimasi berdasarkan aturan umum yang disebutkan di atas. Bukan merupakan nasihat hukum atau keuangan.

Dukung proyek gratis ini

Bantu HitungPesangon tetap berjalan

Jika situs ini membantu Anda memahami hak finansial, pertimbangkan untuk mendukung kami lewat Saweria agar tools ini tetap gratis dan terus dikembangkan.

☕ Donasi via Saweria