Kalkulator THR (Tunjangan Hari Raya)

Hitung estimasi tunjangan hari raya Anda sesuai PP No. 36 Tahun 2021. THR wajib diberikan oleh perusahaan sebelum hari raya keagamaan.

Bagaimana THR Dihitung?

Berdasarkan PP 36/2021, THR keagamaan wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang telah bekerja secara terus-menerus paling singkat 12 bulan. Besaran THR = 1 bulan upah.

Untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional: (masa kerja / 12) × 1 bulan upah. Upah yang digunakan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.

Terakhir diperbarui: Juni 2026. Perhitungan bersifat estimasi berdasarkan aturan umum yang disebutkan di atas. Bukan merupakan nasihat hukum atau keuangan.

Dukung proyek gratis ini

Bantu HitungPesangon tetap berjalan

Jika situs ini membantu Anda memahami hak finansial, pertimbangkan untuk mendukung kami lewat Saweria agar tools ini tetap gratis dan terus dikembangkan.

☕ Donasi via Saweria