Kalkulator JKP & JHT

Setelah PHK, Anda berhak atas manfaat tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama 6 bulan dan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Sejak PP 6/2025 (7 Februari 2025), manfaat JKP berubah menjadi 60% dari upah selama 6 bulan (naik dari aturan lama 45%+25%).

Cara Perhitungan

JKP (PP 6/2025): manfaat tunai sebesar 60% dari upah selama 6 bulan flat. Upah yang dipakai dibatasi maksimal Rp5.000.000 per bulan. Syarat antara lain kepesertaan minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan PHK bukan karena mengundurkan diri. Cek kelayakan klaim lengkap berdasarkan status pekerjaan (PKWT/PKWTT).

JHT: iuran sebesar 5,7% dari upah per bulan (3,7% perusahaan + 2% pekerja). Estimasi di sini adalah akumulasi iuran sederhana; saldo riil Anda lebih besar karena ditambah hasil pengembangan investasi BPJS. Cek saldo pasti di aplikasi JMO.

Terakhir diperbarui: Juni 2026. Perhitungan bersifat estimasi berdasarkan aturan umum yang disebutkan di atas. Bukan merupakan nasihat hukum atau keuangan.

Dukung proyek gratis ini

Bantu HitungPesangon tetap berjalan

Jika situs ini membantu Anda memahami hak finansial, pertimbangkan untuk mendukung kami lewat Saweria agar tools ini tetap gratis dan terus dikembangkan.

☕ Donasi via Saweria